KOMPAS
Selasa, 27 Apr 1999
Halaman: 8
SIDANG PEMICU KERUSUHAN SAMBAS DIGELAR
Singkawang, Kompas
Pengadilan Negeri Singkawang (Kalbar) hari Senin (26/4) menggelar tiga sidang kasus terdakwa pemicu kerusuhan Sambas. Kasus penyerangan di Desa Paritsetia, Kecamatan Jawai pada Hari Idul Fitri 19 Januari silam, menghadirkan dua terdakwa Niyan bin Colok dan Marsian bin Ludin, serta kasus pembacokan kernet angkutan umum di Kecamatan Tebas, menghadirkan terdakwa Rodi bin Muharap. Dua insiden itulah yang dianggap sebagai pemicu meluasnya kerusuhan Sambas.
Dua sidang terpisah yang berkaitan dengan kasus penyerangan di Desa Paritsetia, Kecamatan Jawai, yang terjadi pada Hari Lebaran, dipimpin majelis hakim yang sama, yang diketuai SMO Siahaan. Niyan didakwa melanggar pasal 340 KUHP, menghilangkan nyawa orang lain, sedangkan Marsian didakwa melanggar pasal 353 KUHP, melakukan penganiayaan dengan perencanaan. Dalam insiden Paritsetia itu, tiga orang tewas dan dua luka berat.
Dua sidang terpisah yang berkaitan dengan kasus penyerangan di Desa Paritsetia, Kecamatan Jawai, yang terjadi pada Hari Lebaran, dipimpin majelis hakim yang sama, yang diketuai SMO Siahaan. Niyan didakwa melanggar pasal 340 KUHP, menghilangkan nyawa orang lain, sedangkan Marsian didakwa melanggar pasal 353 KUHP, melakukan penganiayaan dengan perencanaan. Dalam insiden Paritsetia itu, tiga orang tewas dan dua luka berat.
Sidang lainnya menghadirkan terdakwa Rodi bin Muharap, pembacok kernet angkutan umum di Kecamatan Tebas. Jaksa Saptana S Budi mendakwa Rodi melanggar pasal 353 KUHP, melakukan penganiayaan berat terhadap kernet Bujang Idris. Sidang dengan majelis hakim diketuai R Sianipar itu mendengarkan keterangan saksi korban Bujang Idris (25) dan Iwan (19), keduanya kernet bus yang ditumpangi terdakwa Rodi (19).
Dalam kesaksiannya, Bujang Idris mengisahkan bagaimana Rodi, preman di Tebas, tidak mau membayar ongkos, kemudian setelah ditegur malah mengejarnya, bahkan membacok dirinya yang menyebabkan jari kanan dan lutut kanannya luka-luka kena sabetan senjata tajam.
Menurut Bujang, pada hari Minggu 21 Februari lalu, terdakwa Rodi naik angkutan umum, turun di Terminal Tebas, tetapi menolak membayar ongkos. Setelah ditegur, Rodi malah mengancam, “Awas kamu!” Bus yang melaju ke arah Desa Semparuk, dibuntuti terdakwa yang naik sepeda motor temannya. “Di atas motor, Rodi sudah mengacung-acungkan celurit. Rodi mendahului bus dan meminta sopir menghentikan kendaraan,” tuturnya.
Melihat Rodi mencari dan mengejarnya, Bujang pun merasa takut dan lari sampai jatuh ke parit. “Rodi mengayunkan celuritnya, saya tangkis dengan tangan kanan sehingga jari-jari tangan kanan saya sobek. Pada ayunan celurit kedua, saya mencoba menghindar, tetapi mengenai lutut kanan saya,” kisah Bujang.
Kernet itu selamat dari maut setelah masyarakat di sekitar menengahi. Bujang dibawa ke rumah sakit dan Rodi dilaporkan ke polisi. Kesaksian Bujang di pengadilan itu dibenarkan rekannya, Iwan. Sidang pemicu kerusuhan Sambas yang mendapat perhatian dari masyarakat ini dilanjutkan pekan depan, masih akan mendengarkan para saksi. (ksp)