Mungkin diantara kita ketika memotong kuku suka
asal-asalan mulai dari tangan kiri atau tangan kanan. Walaupun terlihat
hanya perkara kecil namun kadang-kadang ini adalah perkara besar. Dalam
beberapa hukum islam, kuku tidak seharusnya diabaikan oleh umat Islam. Misalnya ketika seorang umat dalam keadaan ihram haji / umrah didenda membayar
dam karena memotong kukunya.
Demikian juga kuku bisa menyebabkan tidak sah wudhu
ataupun mandi junub, jika air tidak sampai ke kuku. Yang berhubungan dengan kuku
dari segi hukum, hikmah memotong kuku, memanjangkan, mewarnai kuku akan dibahas
kali ini.
1. Hukum dan Hikmah Memotong kuku
Memotong kuku adalah amalan sunah. Sebagaimana disebutkan dalam hadist dari
Aisyah RA “Sepuluh perkara yang termasuk
dalam fitrah (sunnah): memotong kumis, memelihara jenggot, bersiwak, memasukkan
air ke hidung, memotong kuku, membasuh sendi-sendi, mencabut bulu ketiak,
mencukur bulu ari-ari, bersuci dengan air. Berkata Zakaria ‘berkata Mus’ab’,
aku lupa yang kesepuluh kecuali berkumur”. Sekali lagi ini adalah bentuk
menghilangkan segala kotoran yang melekat dicelah kuku, apalagi jika kuku
dibiarkan panjang.
Penelitian-penelitian kedokteran mengungkapkan kepada kita bahwa kuku
yang panjang dapat mengundang penyakit, karena jutaan kuman akan bersarang di
bawahnya. Penemuan ini menjelaskan kepada manusia sebagian hikmah di
balik hadits Rasulullah Saw, yaitu hadits tentang sunnah-sunnah fithrah yang
diwasiatkan oleh Nabi kepada manusia. Hadits ini adalah pondasi kebersihan
individu.
2. Cara dan Benda untuk Memotong Kuku
Menurut Imam An-Nawawi, sunahmemotong kuku bermula jari tangan kanan yaitu :
Pada kuku tangan:
1. Mulai dari Jari Telunjuk tangan kanan
2. Jari Tengah tangan kanan
3. Jari Manis tangan kanan
4. Jari Kelingking tangan kanan (Tinggalkan Ibu Jari tangan kanan)
5. Jari Kelingking tangan kiri
6. Jari Manis tangan kiri
7. Jari Tengah tangan kiri
8. Jari Telunjuk tangan kiri
9. Ibu Jari tangan kiri
10. Ibu Jari tangan kanan
1. Mulai dari Jari Telunjuk tangan kanan
2. Jari Tengah tangan kanan
3. Jari Manis tangan kanan
4. Jari Kelingking tangan kanan (Tinggalkan Ibu Jari tangan kanan)
5. Jari Kelingking tangan kiri
6. Jari Manis tangan kiri
7. Jari Tengah tangan kiri
8. Jari Telunjuk tangan kiri
9. Ibu Jari tangan kiri
10. Ibu Jari tangan kanan
Pada Kaki:
Mulai dari
kanan, penghabisan sebelah kiri yaitu kelingking kiri. Mulai dari kelingking
Kanan dan bergerak ke jari-jari lain di sebelah kiri jari kelingking kanan .
(cara terus, straight – cara “highway”)
Sebaiknya memulai potong kuku dengan membaca Bismillah dan selawat Nabi. Sementara
alat memotong kuku dapat menggunakan gunting, pisau atau benda khusus yang
tidak menyebabkan mudharat pada kuku atau jari seperti alat pemotong kuku.
Setelah selesai memotong kuku, sebaiknya segera membasuh tangan dengan air.
Ini karena jika seseorang itu menggaruk anggota badan, dikhawatirkan akan
menyebabkan penyakit kusta. Meurut kitab Al-Fatawa Al-Hindiyah dalam Mahzab
Hanafi bahwa makruh memotong kuku dengan menggunakan gigi juga dapat
menyebabkan penyakit kusta.
3. Waktu memotong kuku
Sebagaimana diriwayatkan daripada Annas bin Maik: “Telah ditetukan waktu kepada kami memotong kumis,kuku, mencabut bulu
ketiak dan mencukur bulu ari-ari agar kami tidak membiarkannya lebih dari pada
40 malam”. Adapun menurut Imam asy-Syafi’e dan ulama-ulama asy-syafi’eyah,sunnah memotong kuku itu sebelum mengerjakan sholat ju’mat sebagaimana
disunahkan untuk mandi, bersiwak, memakai wewangian, berpakaian rapi sebelum
pergi ke masjid untuk mengerjakan sholat jum’at. (hadis riwayat muslim).
Dalam hadist yang lain, Rasulullah S.A.W. bersabda yang artinya:
Barang siapa yang mandi pada hari Jumaat, bersugi (bersiwak), berwangi-wangian jika memilikinya dan memakai pakaian yang terbaik, kemudian keluar rumah hingga sampai ke masjid, dia tidak melangkahi orang yang sudah bersaf, kemudian mengerjakan sembahyang apa saja (sembahyang sunat), dia diam ketika imam keluar (berkhutbah) dan tidak berkata-kata hingga selesai mengerjakan sembahyang, maka jadilah penebus dosa antara Jumaat itu dan Jumaat sebelumnya”.
(Riwayat Ahmad).
Barang siapa yang mandi pada hari Jumaat, bersugi (bersiwak), berwangi-wangian jika memilikinya dan memakai pakaian yang terbaik, kemudian keluar rumah hingga sampai ke masjid, dia tidak melangkahi orang yang sudah bersaf, kemudian mengerjakan sembahyang apa saja (sembahyang sunat), dia diam ketika imam keluar (berkhutbah) dan tidak berkata-kata hingga selesai mengerjakan sembahyang, maka jadilah penebus dosa antara Jumaat itu dan Jumaat sebelumnya”.
(Riwayat Ahmad).
Berkata Abu Hurairah R.A. bahwa “Nabi Muhammad S.A.W. memotong kuku
dan menggunting misai pada hari Jumaat sebelum baginda keluar untuk
bersembahyang”. (Riwayat al-Bazzar dan al-Tabrani).
Rasulullah bersabda jika
menggunting kuku pada :
- Hari Minggu
: niscaya keluar kekayaan dan masuknya
kemiskinan
- Hari Senin : niscaya akan keluarnya gila dan masuknya sehat
- Hari Selasa : niscaya keluar daripadanya sehat dan masuknya penyakit
- Hari Rabu : niscaya keluar kekayaan dan masuknya kemiskinan
- Hari Senin : niscaya akan keluarnya gila dan masuknya sehat
- Hari Selasa : niscaya keluar daripadanya sehat dan masuknya penyakit
- Hari Rabu : niscaya keluar kekayaan dan masuknya kemiskinan
- Hari Kamis : niscaya
keluar daripadanya gila dan masuknya sembuh dari penyakit
- Hari Jumat :
niscaya keluar dosa-dosanya seperti pada hari dilahirkan oleh ibunya dan
masuknya rahmat dari Allah SWT
- Hari Sabtu : niscaya
akan keluar obat dan masuknya penyakit
Waktu baik untuk potong kuku:
Senin, Kamis, Jumat. Karena yang sering digunakan untuk ibadah sunnah adalah hari-hari itu.
4. Menanam potongan kuku
Sebagaimana disebutkan dalam kitab Fath al- Bari, bahwa Ibnu ‘Umar
Radhiallahu ‘anhu menanam potongan kuku.
5. Memotong kuku ketika Haid, Nifas, dan Junub
Menurut kitab Al-Ihya, jika seseorang dalam keadaan junub atau berhadas
besar, janganlah dia memotong kuku, jannganlah dia memotong rambut atau
memotong sesuatu apapun yang jelas dari badannya sebelum dia mandi junib.
Karena segala potongan itu diakhirat kelak akan kembali padanya dengan keadaan
junub.
6. Memanjangkan kuku dan mewarnainya
Tabiat memanjangkan kuku dan membiarkannya tanpa dipotong adalah perbuatan
yang bertentangan dengan sunnah Nabi Muhammad SAW, karena beliau menganjurkan
supaya memotong kuku. Jika dibiarkan kuku itu akan panjang, niscaya akan banyak
perkara-perkara yang membabitkan hukum seperti wudhu, mandi wajib, dan lain sebagainya.
Adapun dalam hal mewarnai kuku, perempuan yang bersuami adalah haram hukumya
unutuk mewarnai kuku jika suaminya tidak mengijinkan. Sementara perempuan yang
tidak bersuami haram pula hukumnya mewarnai kuku. Demikian juga jika pewarna
itu diperbuat dari benda najis karena akan menghalangi masuknya air saat
berwudhu ataupun saat mandi besar.
Walllahu’alam .
Sumber: Majalah Al-Falah dan lain-lain......