Mungkin diantara kita ketika memotong kuku suka
asal-asalan mulai dari tangan kiri atau tangan kanan. Walaupun terlihat
hanya perkara kecil namun kadang-kadang ini adalah perkara besar. Dalam
beberapa hukum islam, kuku tidak seharusnya diabaikan oleh umat Islam. Misalnya ketika seorang umat dalam keadaan ihram haji / umrah didenda membayar
dam karena memotong kukunya.
Demikian juga kuku bisa menyebabkan tidak sah wudhu
ataupun mandi junub, jika air tidak sampai ke kuku. Yang berhubungan dengan kuku
dari segi hukum, hikmah memotong kuku, memanjangkan, mewarnai kuku akan dibahas
kali ini.
1. Hukum dan Hikmah Memotong kuku
Memotong kuku adalah amalan sunah. Sebagaimana disebutkan dalam hadist dari
Aisyah RA “Sepuluh perkara yang termasuk
dalam fitrah (sunnah): memotong kumis, memelihara jenggot, bersiwak, memasukkan
air ke hidung, memotong kuku, membasuh sendi-sendi, mencabut bulu ketiak,
mencukur bulu ari-ari, bersuci dengan air. Berkata Zakaria ‘berkata Mus’ab’,
aku lupa yang kesepuluh kecuali berkumur”. Sekali lagi ini adalah bentuk
menghilangkan segala kotoran yang melekat dicelah kuku, apalagi jika kuku
dibiarkan panjang.
Penelitian-penelitian kedokteran mengungkapkan kepada kita bahwa kuku
yang panjang dapat mengundang penyakit, karena jutaan kuman akan bersarang di
bawahnya. Penemuan ini menjelaskan kepada manusia sebagian hikmah di
balik hadits Rasulullah Saw, yaitu hadits tentang sunnah-sunnah fithrah yang
diwasiatkan oleh Nabi kepada manusia. Hadits ini adalah pondasi kebersihan
individu.

